- Menyatakan Terdakwa Fransisco Wira Abdi Bin Sigar R Laut Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika dan precursor narkotika Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor : B : 499/0.2.23/Enz.1/04/2021 tanggal 16 April 2021 yaitu 4 (empat) paket shabu dengan berat Netto + 144,52 gram (seratus empat puluh empat koma loma lima) dan disishkan 1 (satu) paket shabu dengan berat netto + 0,04 gram (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan di BPOM, 4 (empat) paket shabu dengan berat Netto + 143,55 gram (seratus empat puluh tiga koma loma lima) gram untuk kepentingan pemusnahan ditingkat Penyidikan Polda kalteng berdasarkan berita acara pemusnahan pada hari Kamis, 22 April 2021 dan 1 (satu) paket shabu dengan berat Netto + 0,93 gram (nol koma Sembilan tiga) gram untuk pembuktian disidang Pengadilan.
- 2 (dua) bundel plastik klip shabu;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru;
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Samlawy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik230