- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu : Terdakwa I. Johan Gultom als Johan dan Terdakwa II. Dikky Wijaya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu : Terdakwa I. Johan Gultom als Johan dan Terdakwa II. Dikky Wijaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa shabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No Polisi BK 3259 AJQ dengan nomor mesin E32WE0009486 sedangkan nomor rangka sudah tidak diketahui lagi;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1678/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1678/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Febrina Lubis, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1678/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik150