- Menyatakan terdakwa WAWAN HERMAWAN ALS. AMANG BIN Alm. telah bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan,-----------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAWAN HERMAWAN ALS. AMANG BIN Alm. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;--------------
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;-----------------
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
- Menyatakan Barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
- Kabel CU 95 (Tembaga) warna merah, kuning, hitam dan biru yang sudah terpotong berukuran panjang 14 Meter;-------------------------------------------
- Armor (Aluminium warna putih dengan panjang 14 Meter;---------------------
- Kabel Grounding (Aluminium) warna putih dengan panjang 14 meter;
- Kulit Kabel (Karet) warna hitam dengan panjang 14 meter;--------------------
- Rel Busbar Rak TR (Tembaga) warna kuning dengan panjang 0,5 meter;
- Kunci inggris, gunting kabel, pisau kater dan kantong plastik warna hitam
- Menetapkan agar terdakwa WAWAN HERMAWAN ALIAS AMANG BIN ALM SUHYA membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).---------------
Putusan PN BEKASI Nomor 231/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 231/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Senaningsih, Br Hakim Anggota Tongani |
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PT. PLN PERSERO--------------------------------------- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik363