- Menyatakan Terdakwa Muhammad Syaiful tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB serta sepeda motor Honda Vario warna Hitam Lesmerah No. Pol BK 6864 AGF No. Rangka MH1JFU112GK403648 dan No. Mesin JFU1E1399540 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar dan uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) lembar ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Type C2 dengan Nomor Imei 1: 866518047519371 dan IMEI 2: 865518347519363 dengan warna Navy ;
- 1 (satu) buah baju kaos warn hijau lumut merk Saiful ;
- 1 (satu) buah celana jean warna navy dengan merk Felino ;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru dongker tanpa merk ;
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam tanpa merk ;
- 1 (satu) buah bra (beha) warna cream tanpa merk ;
- 1 (satu) buah cd (celana dalam) warna hitam tanpa merk ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1651/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1651/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring, Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1651/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik7733