- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO NOMOR 212/PDT.G/ 2020/PA.MAB., TANGGAL 9 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 DZULQAIDAH 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN DAN PENAMBAHAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERMOHON SELURUHNYA;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ARFIYADY MARTA CHANDRA BIN ARIPIN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (IRMAWATI BIN H. M. DAUD, HS) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO;
- MENYATAKAN TELAH TERJADI KESEPAKATAN ANTARA PEMOHON DENGAN TERMOHON TENTANG HAK PENGASUHAN ANAK (HADHONAH) TERTANGGAL 23 JUNI 2021;
- MENGHUKUM PEMOHON DAN TERMOHON UNTUK MENTAATI ISI KESEPAKATAN DAMAI TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN NAFKAH ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD RAFFA ALFAIZ BERUPA UANG SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN PENAMBAHAN 10 % PER TAHUN DAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH TERSEBUT SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENETAPKAN :
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SELAMA MASA IDDAH;
- MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR DAN MENYERAHKAN NAFKAH NAFKAH IDDAH DAN MUTAH DALAM DIKTUM AMAR 3.1 DAN 3.2 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR HUTANG BERSAMA MASING-MASING SEJUMLAH RP900.000,00 (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA KEPADA PEMOHON SEJUMLAH RP260.000,00 (DUA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Bungo Nomor 212/Pdt.G/ 2020/PA.Mab., tanggal 9 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulqaidah 1442 Hijriah, dengan perbaikan dan penambahan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arfiyady Marta Chandra bin Aripin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Irmawati bin H. M. Daud, HS) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon tentang hak pengasuhan anak (hadhonah) tertanggal 23 Juni 2021;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan damai tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Nafkah anak yang bernama Muhammad Raffa Alfaiz berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan penambahan 10 % per tahun dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah tersebut setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menetapkan :
- Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar dan menyerahkan nafkah nafkah iddah dan mut?ah dalam diktum amar 3.1 dan 3.2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi membayar hutang bersama masing-masing sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAMBI Nomor 30/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. S. Syekhan Al Jufri, M.esy |
Hakim Anggota | H. Buang Yusuf, Brh. Muchlis |
Panitera | Aidil Mujahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2021/PTA.Jb
Statistik1820