- Menyatakan Terdakwa Cas Riyani als Mpo Binti Karno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak plastic kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,45 gram berat netto 5,9959 gram yang dibungkus dengan tisu yang disimpan di selipan lemari kanan pakaian
- 1 (satu) buah kotak plastic kecil warna kuning didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto seluruhnya 1,70 gram berat netto seluruhnya 1,2686 gram yang dibungkus plastic bening yang disimpan diselipan kiri pakaian didalam kamar terdakwa
- 1 (satu) buah dompet warna hitam motif
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) buah sarung kain kecil warna putih
- 5 (lima) bundel plastic klip kecil
- 8 (delapan) lembar plastic klip ukuran sedang
- 1 (satu) buah sendok plastic kecil
- 1 (satu) unit HP Oppo A5S warna hitam berikut simcard 083871603661
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 574/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duta Baskara, Br Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhri Bani Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik290