- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah jual beli ( pengalihan piutang) secara cessie yang dilakukan antara Penggugat dengan Turut Tergugat berdasarkan Akta Perjanjian Jual beli Piutang Nomor 67 tanggal 12 Oktober 2017 seharga Rp. 137.902.252.- ( Seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Hak tagih : Rp. 131.302.252.
- Biaya proses jual beli / pengalihan piutang : Rp. 1.600.000.-
- Biaya lain ? lain : Rp. 5000.000.-
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6414 seluas 179 M2 Gambar Situasi No. 6064/1994, terletak di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6414 seluas 179 M2 Gambar Situasi No. 6064/1994, terletak di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Penggugat bertindak selaku diri dan mewakili Tergugat di hadapan Notaris / PPAT guna mengajukan balik nama sertfikat Hak Guna Bangunan Nomor 6414 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.2.251.000 (dua juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 556/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 556/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ramli Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik9033