- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta kelahiran Anaknya, dengan Nomor AL.500.2064260 Atas nama CHOERUL FADLI yang semula tercatat dan tertulis : Bahwa di Jakarta pada Tanggal 20 Juni 2011, telah lahir CHOERUL FADLI Anak Ke 2 (dua) laki-laki dari ayah ?SITO? dan Ibu ?INAWATI? di perbaiki menjadi ?Bahwa di Jakarta pada tanggal 20 juni 2011 telah Lahir Anak ke 2 (dua) laki-laki dari suami istri ?SITO dan INA MARLINA?;
- Memberi Kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provisi Dki Jakarta atau yang berwenang untuk itu, untuk mencatatkan pergantian nama mantan istri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut pada Register yang sedang berjalan dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor AL.500.2064260, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Dki Jakarta, yang semula tertulis atau tercatat,: Bahwa di Jakarta pada Tanggal 20 Juni 2011, telah lahir CHOERUL FADLI Anak Ke 2 (dua) laki-laki dari ayah ?SITO? dan Ibu ?INAWATI? di perbaiki menjadi ?Bahwa di Jakarta pada tanggal 20 juni 2011 telah Lahir Anak ke 2 (dua) laki-laki dari suami istri ?SITO dan INA MARLINA
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yang dalam hal ini adalah Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini, dan selanjutnya Pegawai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinis Dki Jakarta berdasarkan laporan tersebut agar segera setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukan kepadanya untuk mencatat perubahan nama mantan istri Pemohon dimaksud dengan membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil bagi anak Pemohon;
- Menghukum Pemohon membayar biaya permohonan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 295/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 295/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Panji Surono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Panji Surono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Statistik283