- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah penawaran kepada Para Termohon yaitu 17 Kreditor PT. GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit) yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Jurusita Pengadilan Negeri Slawi, Jurusita Pengadilan Negeri Blora, dan Jurusita Pengadilan Negeri Purworejo ;
- Menyatakan menerima dan mensahkan Konsinyasi (Penitipan) Uang Pembayaran kepada Para Termohon yaitu 17 Kreditor PT. GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit) yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 42.446.270,45 (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh koma empat puluh lima rupiah) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan penyimpanan uang sebesar Rp. 42.446.270,45 (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh koma empat puluh lima rupiah) untuk pembayaran tagihan Para Termohon yaitu 17 Kreditor PT. GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit) ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Harta Pailit PT. GEO CEPU INDONESIA (Dalam Pailit) sebesar Rp 146.000,00. (seratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 364/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 364/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sapta Diharja |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sapta Diharja |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 364/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Statistik12032