- Menyatakan Terdakwa Rizky Nailulgina Musodik Alias Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima atau menjadi perantara Narkotika Golangan I?, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizky Nailulgina Musodik Alias Rizky dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 3,7018 gram yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukan kedalam kardus bungkus rokok yang ditemukan didalam lemari Terdakwa ;
- 1 (satu) bandel plastik klip kosong ;
- 1 (satu) unit alat timbangan digital ;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam biru;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 729/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 729/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muslim, Hakim Anggota Sapta Diharja |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Agustiati Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 729/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik596