- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum OBJEK SENGKETA yang terletak di Dusun Marampa Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Harta Warisan yang dibuat oleh suami PENGGUGAT dan diketahui oleh Pemerintah Desa setempat dan disetujui pula oleh Tergugat-I selaku perwakilan dari anak-anak dari istri yang pertama adalah SAH dan mengikat kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA yang merupakan milik PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan atau menghukum oleh karenanya kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menerima hak dari PARA TERGUGAT atau pihak lainnya yang tidak berhak untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA a quo dalam keadaan baik, sempurna, tanpa beban dan syarat kepada PENGGUGAT, dan apabila dibutuhkan dengan bantuan Aparat Keamanan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MALILI Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mll |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muhammad Ishak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Adianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi Dalam pokok perkara Sebelah utara : Tanah yang digarap oleh Papa Tiana; Sebelah Timur : sungai; Sebelah Selatan : Tanah milik Kusdal yang digarap oleh Burhanuddin; Sebelah Barat : Tanah Milik Bustan dan Lukman; Adalah merupakan milik sah PENGGUGAT; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Mll
Banding : 337/PDT/2021/PT MKS
Statistik8018