- MENYATAKAN TERDAKWA MATRAJI BIN AMIN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUAH PIPA WARNA PUTIH;
- 2 (DUA) BUAH SELANG SPIRAL WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BUAH SELANG GABANG;
- 1 (SATU) BUAH BESI WIN;
- 1 (SATU) UNIT MESIN AIR MEREK YASUKA;
- 1 (SATU) UNIT MESIN HISAP TANAH UKURAN 24 PK;
- 1 (SATU) BUAH DERIGEN ISI BBM JENIS PETRALITE;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Matraji Bin Amin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa ijin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah pipa warna putih;
- 2 (dua) buah selang spiral warna biru;
- 1 (satu) buah selang gabang;
- 1 (satu) buah besi win;
- 1 (satu) unit mesin air merek Yasuka;
- 1 (satu) unit mesin hisap tanah ukuran 24 PK;
- 1 (satu) buah derigen isi BBM jenis petralite;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 49/PID.B/LH/2021/PT BBL |
|
Nomor | 49/PID.B/LH/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | Bintar Asli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOBA NOMOR 83/PID.B/LH/2021/PN KBA TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA MASA PEMIDANAAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK MUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 83/Pid.B/LH/2021/PN Kba tanggal 18 Agustus 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya masa pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dirampas untuk musnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID.B/LH/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 49/PID.B/LH/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID.B/LH/2021/PT BBL
Statistik10334