- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 458/PID.SUS/ 2021/PN DPS, TANGGAL 26 AGUSTUS 2021 SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN DAN DITAMBAH PIDANA DENDA, SEHINGGA YANG SELENGKAPNYA MENJADI SEPERTI TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI:
- MENYATAKAN TERDAKWA KRISANDI LABOBAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP BERISI DAUN, BATANG, BIJI KERING MENGANDUNG NARKOTIKA JENIS GANJA, DENGAN BERAT BERSIH 5,80 (LIMA KOMA DELAPAN PULUH) GRAM ATAU BERAT KOTOR 6,70 (ENAM KOMA TUJUH PULUH) GRAM;
- 1 (SATU) BEKAS PEMBUNGKUS KOPI ABC;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO WARNA MERAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 458/Pid.Sus/ 2021/PN Dps, tanggal 26 Agustus 2021 sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan ditambah pidana denda, sehingga yang selengkapnya menjadi seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini:
- Menyatakan Terdakwa Krisandi Labobar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi daun, batang, biji kering mengandung Narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 5,80 (lima koma delapan puluh) gram atau berat kotor 6,70 (enam koma tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) bekas pembungkus kopi ABC;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 66/PID.SUS/2021/PT DPS |
|
Nomor | 66/PID.SUS/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | H. Zaeni, Brsuhartanto |
Panitera | I Gede Putu Karnacaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID.SUS/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 66/PID.SUS/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PID.SUS/2021/PT DPS
Statistik8850