- Riza Yuliastati binti Ali Ahmad (sebagai anak perempuan kandung).
- Rozi Naldi bin Ali Ahmad (sebagai anak laki-laki kandung).
- Tri Astuti bin Ali Ahmad (sebagai anak perempuan kandung)
- Riyat bin Amril Sikumbang (sebagai anak laki-laki kandung )
- Sukma Mutia Helvina binti Amril Sikumbang (sebagai anak perempuan kandung)
Putusan PA KEFAMENANU Nomor 9/Pdt.P/2021/PA.Kfn |
|
Nomor | 9/Pdt.P/2021/PA.Kfn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khaerozi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiin Ngalim, S. Hibr Hakim Anggota Syaiful Amin, S. Hi. |
Panitera | Panitera Pengganti Arie Sutanto, S. Hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ; 2. Menetapkan almarhumah Yulianis binti Samsudin telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 2021; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Yulianis binti Samsudin adalah : 4. Menetapkan nama-nama ahli waris dari almarhumah Yulianis binti Samsudin berhak mengambil hak ahli waris yaitu: 1) Bank BRI KC Kefamenanu dengan nomor rekening 0276-01-008360-50-8 atas nama Yulianis. 2) Bank BRI KC Kefamenanu dengan nomor rekening 0276-01-010480-53-0 atas nama Yulianis. 3) Bank BRI KC Kefamenanu dengan nomor rekening 0276-01-021652-50-2 atas nama Yulianis. 4) Bank BRI KC Kefamenanu dengan nomor rekening 0276-01-000302-56-4 atas nama Yulianis. 5) Bank BNI KC Kupang dengan nomor rekening 0857932278 atas nama Yulianis. 6) Bank BNI KC Kupang dengan nomor rekening 0257481113 atas nama Yulianis. 7) Bank Syariah Mandiri KC Jakarta Rawamangun dengan nomor rekening 0390101131 atas nama Yulianis. 8) Bank NTT Cabang Kefamenanu dengan nomor rekening 2502214627 atas nama Yulianis. 9) Tabungan Emas Pegadaian KC Kupang dengan nomor rekening 12178-20-62-000323-4 atas nama Yulianis. 5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.P/2021/PA.Kfn
Statistik1680