- Menyatakan Terdakwa I. Burhan bin Abdul Samad dan Terdakwa II Sadaka bin Basri Babbai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah jam tangan merk Rolex
- 3 (tiga) buah jam tangan merk Seiko
- 4 (empat) buah jam tangan merk CHRISTYAN ARDEN
- 3 (tiga) buah jam tangan merk FNGEEN
- 2 (dua) buah jam tangan merk POSITIF
- 2 (dua) buah jam tangan merk CHARLES DELON
- 1 (satu) buah jam tangan merk Q & Q QUARTS
- 1 (satu) buah jam tangan merk SKMEI
- 1 (satu) buah jam tangan merk VIRAL
- 1(satu) buah jam tangan merk CASIO
- 1 (satu) buah jam tangan merk SC ST COSTIE
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nopol terpasang BN 5990 MD No.ka : MH328D204AK439330, Nosin : 28D1436663;
- 2 (dua) buah alat pencukil ban merk KRISBOW
- 2(dua) buah obeng minus merk SELLERY
- 4 (empat) buah kunci L merk TEXIRO
- 1 (satu) buah senter merk POLICE
- 3 (tiga) buah potongan gunting
Putusan PN BANTUL Nomor 197/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 197/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Melaningsih Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Insiyati, Br Hakim Anggota Agus Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ari Kristanto Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik270