- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II sebagai pihak kreditor yang beritikad baik dan harus dilindungi menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat I dan Penggugat II, berdasarkan :
a. Akta Perjanjian Utang-Piutang tanggal 20 Januari 2020, antara Penggugat I dengan Tergugat, dan ;
b. Akta Perjanjian Utang-Piutang tanggal 21 Januari 2020 antara Penggugat II dengan Tergugat - Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban utang-nya yang terbukti secara sederhana yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih masing-masing kepada :
a. Penggugat I sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), dan ;
b. Penggugat II sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ; - Menyatakan sebagai hukum, bahwa bukti-bukti yang diajukan para penggugat berupa :
a. Akta Djual Beli antara R. SOEGIANTO (Penjual) dengan HIZBULLAH HUDA (Pembeli) tanggal 28 Pebruari 1969 ;
b. Surat Pernyataan Hak Milik Rumah tanggal 31 Mei 1983 ;
c. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1993, yang dikeluarkan Kantor Pelayanan PBB Surabaya, Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur, Direktorat Jendral Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia :
Putusan PN SURABAYA Nomor 363/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 363/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : No. SPPT : 2-7804-05-00484/00030 Letak Objek Pajak : Kab/Kodya : SURABAYA ; Kecamatan : WONOKROMO ; Desa/Kelurahan : DARMO ; Luas Bumi : 440 M2 ; Luas Bangunan : 280 M2 ; Nama dan Alamat Wajib Pajak : HIZBULLAH, Raya Darmo 153 ; 6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat (H. ACHMAD SIDQUS SYAHDI) sebagai ahli waris satu-satunya dari alm. HIZBULLAH HUDA, dan penghuni yang menguasai dan merawat dengan itikad baik lebih dari 30 (tiga puluh) tahun bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan seluas 280 M2 dan luas tanah seluas 440 M2, yang berdiri diatas Tanah Negara yang setempat dikenal dan terletak di Jalan Raya Darmo No. 153, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya adalah PEMILIK HAK MILIK YANG SAH sebab memperoleh hak milik karena daluarsa (lewat waktu) yang tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukan alas haknya (tidak dapat diganggu-gugat oleh siapapun) sesuai Pasal 1963 ke-2 KUHPerdata, sehingga bangunan rumah tinggal berserta segala hak yang melekat daripadanya tersebut dapat menjadi pertanggungan segala perikatan tergugat kepada para penggugat sesuai Pasal 1131 KUHPerdata ; 7. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat (H. ACHMAD SIDQUS SYAHDI) sebagai penghuni yang menguasai dan merawat dengan itikad baik lebih dari 30 (tiga puluh) tahun bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan seluas 280 M2 dan luas tanah seluas 440 M2, yang berdiri di atas Tanah Negara yang setempat dikenal dan terletak di Jalan Raya Darmo No. 153, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, demi hukum memiliki kepentingan hukum dan hubungan hukum dengan Tanah Negara tersebut, dan berhak atas Hak Prioritas Memohon Hak Atas Tanah kepada instansi pemerintah yang berwenang (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 363/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik9132