Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 39-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 39-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dwi Yudo Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan, Hakim Anggota Letkol Chk K Nunung Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Riza Pahlipi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu MUHAMMAD ARDIAL, Pratu NRP 31160728550596, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pertama : Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram Dan Kedua : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun Menetapkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Pidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) rupiah, Subsidair Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1. 55 (lima puluh lima) butir tablet Metamfetamina dengan berat netto 23,575 (dua puluh tiga koma lima tujuh lima) gram (sisa barang bukti) 2. 1 (satu) buah alat tes Narkoba Merk DOA TEST 6 (enam) parameter yang digunakan untuk memeriksa sampel urine Pratu Muhamad Ardial. 3. 4 (empat) buah barang berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah bekas wadah bedak bayi warna kuning dan 1 (satu) buah bungkus kertas warna coklat bertuliskan ZEN dengan No HP 082363888875 yang digunakan untuk tempat/wadah Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir yang ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dari Pratu Muhamad Ardial. Dirampas untuk dimusnahkan 4. 161 (seratus enam puluh satu) lembar uang tunai sejumlah Rp11.159.000,00 (sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu) rupiah yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu) rupiah sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 86 (delapan puluh enam) lembar,uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu) rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dan uang kertas pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu) rupiah sebanyak 2 (dua) lembar. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat : 1. 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1158/NNF/ 2021 tanggal 07 April 2021 a.n. Terdakwa Pratu Muhamad Ardial NRP 31160728550596. 2. 1 (satu) lembar foto/gambar berupa 55 (lima puluh lima) butir tablet metamfetamina dengan berat netto 23,575 (dua puluh tiga koma lima tujuh lima) gram (sisa barang bukti). 3. 1 (satu) lembar foto/gambar berupa 1 (satu) buah alat Test Narkoba Merk DOA Test 6 (enam) Parameter yang digunakan untuk memeriksa sampel urine Pratu Muhamad Ardial. 4. 1 (satu) lembar foto/gambar berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah bekas wadah bedak bayi warna kuning dan 1 (satu) buah bungkus kertas warna coklat bertuliskan Zen 082363888875 yang digunakan untuk tempat/wadah Narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir yang ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dari Pratu Muhamad Ardial. 5. 1 (satu) lembar foto/gambar berupa uang tunai sejumlah Rp11.159.000,00 (sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 86 (delapan puluh enam) lembar, uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar,uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39-K/PM.I-04/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 39-K/PM.I-04/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K/PM.I-04/AD/VI/2021
Statistik6418