Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 55-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 55-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk L.m. Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Laut K H Slamet Widada, Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Tobri Antony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hadiah Agustono W.P., Prada NRP 31190459400800, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan ?. 2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Berupa barang : a. 1 (satu) buah flashdisk merk HP kapasitas 4GB berisi video dan photo permintaan maaf dari Sdr. Vigo Pratama Putra; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu : Saksi-1 (Sdr. Vigo Pratama Putra Bin Sunaryo). b. 1 (satu) bendel barang bukti (bon, nota, billing) terkait pengobatan dan akomodasi keluarga Sdr. Vigo Pratama Putra (Saksi-1) yang ditanggung oleh keluarga Terdakwa dengan jumlah Rp. 9.045.000,- (sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah). Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. 2). Berupa surat : a. 2 (dua) lembar Resume Medis a.n. Vigo Pratama Putra Nomor A.014/RSMB/TB/II/2021 yang dikeluarkan RS Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang Lampung tanggal 4 Februari 2021. b. 1 (satu) lembar Permohonan Visum Et Repertum dari Denpom II/3 Lampung. c. 1 (satu) lembar Resume Medis hasil pemeriksaan mata a.n. Vigo Pratama Putra Nomor RM 00030920 yang dikeluarkan RS. Mata Lampung Eye Center (LEC) Kota Bandar Lampung tanggal 11 Februari 2021. d. 1 (satu) lembar foto luka-luka korban (Saksi-1). e. 1 (satu) lembar foto TKP (Ruangan dan Toko Pratama Tani). f. 1 (satu) lembar surat pernyataan perdamaian tanggal 3 Februari 2021. g. 13 (tiga belas) lembar photocopy surat kesepakatan damai tanggal 17 Desember 2020. h. 1 (satu) lembar printout photo kesepakatan damai antara keluarga Saksi-1 dan keluarga Terdakwa. i. 1 (satu) lembar surat ijin jalan Terdakwa Nomor SIJ/1489/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55-K/PM.I-04/AD/VIII/2021.zip
- Download PDF
- 55-K/PM.I-04/AD/VIII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55-K/PM.I-04/AD/VIII/2021
Statistik11460