Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 49-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 49-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalai Untuk Meneruskan Suatu Pemberitahuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dwi Yudo Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan, Hakim Anggota Letkol Chk K Nunung Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu. Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu ROMI, Letda Ckm NRP 21000027040681, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja menyampaikan suatu pemberitahuan jabatan yang tidak benar kepada penguasa yang berhak? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama: 5 (lima) bulan Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan 7 (tujuh) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar foto screenshot percakapan di Grup Whatsapp Kima Yonif 141/AYJP yang di kirim oleh Praka Sodikim dan dikomentari oleh Sertu Nixson. b. 1 (satu) lembar foto/gambar saat Serda Jaka Hendri Kurniawan di rawat di Tonkes Yonif 141/AYJP. c. 1 (satu) lembar foto/gambar Serda Jaka Hendri Kurniawan posisi duduk di kursi roda saat di rumah sakit PT. Bukit Asam. d. 1 (satu) lembar photo/gambar hasil pemeriksaan kesehatan Serda Jaka Hendri Kurniawan dari rumah sakit PT. Bukit Asam. e. 3 (tiga) lembar foto copy screenshot laporan dari Letda Ckm Romi di Grup Whatsapp Yonif 141/AYJP pada tanggal 25 April 2020 sampai dengan tanggal 27 April 2020. f. 1 (satu) lembar foto copy pemeriksaan tensi darah pada tanggal 27 April 2020 a.n Serda Jaka Hendri Kurniawan dan kawan-kawan 5 (lima) orang anggota Yonif 141/AYJP saat di rawat di Tonkes Yonif 141/AYJP. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49-K/PM.I-04/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 49-K/PM.I-04/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49-K/PM.I-04/AD/VI/2021
Statistik9361