Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 42-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 42-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Nunung Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan, Hakim Anggota Letkol Chk Dwi Yudo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu. Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Purwito, Lettu Cba NRP 219803366660577, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Dengan sengaja melalaikan untuk meneruskan sesuatu pemberitahuan yang semestinya wajib ia teruskan karena jabatan kepada penguasa yang berhak ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama : 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto screenshot percakapan di Grup Whatsapp Kima Yonif 141/AYJP yang dikirim oleh Praka Sodikin yang dikomentari Sertu Nixson. b. 1(satu) lembar foto saat Serda Jaka Hendri Kurniawan dirawat di Tonkes Kima Yonif 141/AYJP. c. 1 (satu) lembar foto Serda Jaka Hendri Kurniawan posisi duduk di kursi roda saat di RS PT Bukit Asam. d. 1 (satu) lembar foto Serda jaka Hendri Kurniawan pemeriksaan kesehatan di RS PT Bukit Asam. e. 3 (tiga ) lembar foto copy screen shot dari Letda Ckm Romi di Grup Whatsapp Yonif 141/AYJP yang dikirim tanggal 25 April 2020 s.d. tanggal 27 April 2020. f. 1(satu) lembar foto copy pemeriksaan tensi darah pada tanggal 27 April 2020 a.n. Serda Jaka Hendrik Kurniawan dkk 5 (lima) orang anggota Yonif 141/AYJP saat dirawat di Tonkes Yonif 141/AYJP. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (Lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42-K/PM.I-04/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 42-K/PM.I-04/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 42-K/PM.I-04/AD/VI/2021
Statistik12075