- Menyatakan Terdakwa SAEPUDIN Alias ASEP tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAEPUDIN Alias ASEP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 673/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 673/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. - 3 (tiga) botol minuman impor merek Chivas Regal; - 1 (satu) lembar Pita Cukai; - 1 (satu) buah hairdraiyer/pengering rambut; - 2 (dua) buah alat tester alcohol; - 2 (dua) buah corong kecil; - 2 (dua) buah centong kecil; - 2 (dua) buah selang; - 2 (dua) buah termo alcohol; - 1 (satu) buah alat pengukur milimeter; - 1 (satu) kresek yang berisi segel tutu botol; - 1 (satu) buah gunting; - 2 (dua) rol plastic pres bening; - 1 (satu) kresek yang berisi segel tutup botol; - 1 (satu) kardus yang berisi tutup Botol; - 1 (satu) bungkus plastic yang berisi stiker merek minuman impor; - 1 (satu) bungkus kresek plastic yang berisi pita cukai; - 1 (satu) bungkus kresek plastika yang berisi stiker sarinah; - 1 (satu) bungkus kresek plastic yang berisi perasa; - 1 (satu) bungkus kresek plastic yang berisi pewarna; - 2 (dua) botol air gula; - 1 (satu) buah jerigen kecil perasa; - 1 (satu) buah jerigen kecil asam jawa; - 1 (satu) botol aqua pewarna; - 2 (dua) galon Kosong; - 1 (satu) dus yang berisi anggur merah yang diduga palsu; - 2 (dua) dus yang berisi botol minuman impor; - 19 (semilan belas) dus yang berisi botol kosong berbagai jenis dan merek. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 673/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik550