- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAHUNA NOMOR 16/PID.B/2021/PN THN TANGGAL 11 MEI 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DEISY NATALIA NANGKODA TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ZINA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR: 7171CPK201201662 TANGGAL 13 FEBRUARI 2019. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI SAKSI AGUS HARYANTO LAKUMANI;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 16/Pid.B/2021/PN Thn tanggal 11 Mei 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Deisy Natalia Nangkoda terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina;
- 1 (satu) lembar Surat Kutipan akta perkawinan Nomor: 7171CPK201201662 tanggal 13 Februari 2019. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Agus Haryanto Lakumani;
Putusan PT MANADO Nomor 57/PID/2021/PT MND |
|
Nomor | 57/PID/2021/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andi Risa Jaya |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi, Brsteery Marleine Rantung |
Panitera | Djubaida Ratumboba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DEISY NATALIA NANGKODA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deisy Natalia Nangkoda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa: 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID/2021/PT_MND.zip
- Download PDF
- 57/PID/2021/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID/2021/PT MND
Statistik10643