- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah;-------------------------------
- Menyatakan anak perempuan bernama JACKQUELYNE QUENNEL LU yang lahir pada tanggal 07 Agustus 2016 adalah anak sah yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang laksanakan dengan cara Agama Kristen Katolik yang diselenggarakan di-Gereja Emaus Nenuk Keuskupan Atambua pada 28 Oktober 2014 dan telah didaftarkan pada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tertanggal 19 Maret 2015 dengan Akta Perkawainan No: register 5304-KW-19032015-0002 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan status pengasuhan anak Perempuan Penggugat dan Tergugat yang bernama JACKQUELYNE QUENNEL LU yang lahir pada 07 Agustus 2016 yang baru berusia 4 tahun 10 bulan tetap berada di bawah asuan Tergugat sebagai Ibu Kandung dengan memberikan keleluasaan kepada anak tersebut untuk dikunjungi oleh Penggugat sebagai Bapak Kandungnya dan memberikan kesempatan kepada anak tersebut untuk mengunjungi Penggugat dan juga tetap menjadi tanggung jawab dari Penggugat sebagai Ayah Kandung untuk memberikan jaminan hidup kepada anak tersebut hingga menjadi dewasa dan mandiri;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua atau pejabat lain yang ditunjuk agar segera mengirim dan atau menyampaikan salinan Putusan ini kepada Kepala Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Atambua untuk dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai sekarang ditaksir sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;-----------------------------------------------------------------
Putusan PN ATAMBUA Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Atb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. M. Suprapto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junus D. Seseli, Br Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah |
Panitera | Panitera Pengganti Hedwig Inggrid Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Atb
Statistik1060