- Menyatakan Terdakwa DIDI ROSADI ALIAS DIPLONG BIN UDIN TASRIP, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum Turut Serta menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDI ROSADI ALIAS DIPLONG BIN UDIN TASRIP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek supreme, kode A
- 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9783 gram (sisa 0,9697 gram setelah diperiksa)
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 6 (enam) butir tablet warna merah berdiameter 0,76 cm dan tebal 0,46 cm dengan berat netto 1,3391 gram (sisa 5 butir tablet metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1371 gram setelah diperiksa)
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold, Kode B
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam, Kode C
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver
Putusan PN TANGERANG Nomor 1389/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1389/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roedy Suharso, Mhbr Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Erik Yuswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1389/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik210