- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yogy Surya Harisditya bin Hartono, A.Md) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Anisa Dyah Krisnarni, A.Md. Keb. binti Kristyanto Agus Basuki) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi nafkah idah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) x 3 bulan = Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menetapkan dua orang anak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, yaitu MIKAILA GYSA HARISDITYA, lahir tanggal 27 November 2013, dan MAUREN GYSA HARISDITYA, lahir tanggal 25 Januari 2021, berada di bawah hadanah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nakfah untuk dua orang anak tersebut kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri, dengan kenaikan 10% pertahun dari jumlah tersebut;
- Memerintahkan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah idah dan mut?ah tersebut di atas kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 786/Pdt.G/2021/PA.Skh |
|
Nomor | 786/Pdt.G/2021/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sugiri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Muhlisoh, Br Hakim Anggota M. Zarkasi Ahmadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Bayu Aji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 786/Pdt.G/2021/PA.Skh
Statistik173