- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR NOMOR 1546/PDT.G/ 2020/PA.KRA, TANGGAL 06 JULI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 DZULQAIDAH 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150 000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 1546/Pdt.G/ 2020/PA.Kra, tanggal 06 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Dzulqaidah 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 307/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 307/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Agus Bahauddin |
Hakim Anggota | M.hbrh. Hasanuddin, H. Muchtarom |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI A. DALAM EKSEPSI. SEBELUM MENJATUHKAN PUTUSAN AKHIR: 1. MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; 2. MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI; 3. MEMERINTAHKAN KEPADA KEDUA PIHAK BERPERKARA UNTUK MELANJUTKAN PERKARANYA; 4. MENANGGUHKAN BIAYA PERKARA SAMPAI ADANYA PUTUSAN AKHIR; B. DALAM POKOK PERKARA. 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI KEPADA PENG-GUGAT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA PELUNASAN PEMBIAYAAN SEJUMLAH RP.842.026.954,- (DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA JUTA DUA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RUPIAH). 4. MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 1.535.000,00,- (SATU JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI A. DALAM EKSEPSI. Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menolak eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Karanganyar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; 3. Memerintahkan kepada kedua pihak berperkara untuk melanjutkan perkaranya; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir; B. DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Peng-gugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa pelunasan pembiayaan sejumlah Rp.842.026.954,- (delapan ratus empat puluh dua juta dua puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah). 4. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini di tingkat pertama sejumlah Rp 1.535.000,00,- (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 307/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik173115