- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi izin pada Pemohon Konpensi (Teuku Dahlian bin Teuku Cut Agam) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Darliana binti Ali Azhar) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Blangpidie setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi:
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 6.690.000 (enam juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak bernama T.Liwa Ul Hamdi lahir 04 Januari 2009 jenis kelamin laki-laki berada dibawah pengasuhan/ hadhanah Penggugat Rekonpensi dengan ketentuan kepada Tergugat Rekonpensi tetap diberi akses untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Membebankan biaya Pendidikan T. liwa Ul hamdi kepada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya;
- Menetapkan Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah T. liwa Ul Hamdi sejumlah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya kesehatan, sampai anak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun) dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya Pendidikan dan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam poin nomor 4 (empat) dan 5 (lima) di atas setiap bulannya melalui Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan MS Blangpidie Nomor 89/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amrin Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renata Amalia, I.br Hakim Anggota Reni Dian Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Munizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2021/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2021/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2021/MS.Bpd
Statistik5918