- Menyatakan terdakwa Muhammad Faizal alias H. Rifai bin Alm. Koto tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Muhammad Faizal alias H. Rifai bin Alm. Koto tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Faizal alias H. Rifai bin Alm. Koto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handpone Merek samsung warnah Putih, nomor IMEI : 351907107399579 dengan nomor handpone 085283959762;
Putusan PN MAJENE Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda, Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi M. Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik4916