- Menyatakan Terdakwa Sakir Bin Rundang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Sakir Bin Rundang tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset bungkus plastik bening besar yang berisi kristal bening berat netto : 9,7638 gram;
- 1 (satu) saset bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal bening berat Netto : 0,0850 gram;
- 1 (satu) buah tas gendongan bayi warna biru coklat;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu berupa bong;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna hitam, nomor IMEI 1 : 356807/07/770425/0 dengan nomor handphone 085248874789;
Putusan PN MAJENE Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Muhammad Farasyi, Br Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik7231