- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Dwirgo Sahlinal bin M.Said Husein) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Malany Aprillia Putri binti Saleh Sobrie) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Karang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapakan Penggugat Rekonvensi sebagai Pemeliahara (hadlanah) dari anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama : . 1. M.Haikal Rafif Sahla bin Dwirgo Sahlinal (lahir 27 Januari 2006, 2. M. Sultan Hafiz Sahla bin Dwirgo Sahlinal (lahir 30 Juni 2009), 3. M.Khan Ghalib Sahla bin Dwirgo Sahlinal (lahir 26 Nopember 2014),
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadlanah) anak yang bernama M.Haikal Rafif Sahla bin Dwirgo Sahlinal (lahir 27 Januari 2006, 2. M. Sultan Hafiz Sahla bin Dwirgo Sahlinal (lahir 30 Juni 2009), 3. M.Khan Ghalib Sahla bin Dwirgo Sahlinal (lahir 26 Nopember 2014), kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.000.000; (dua juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan , setiap bulan hingga anak tertsebut dewasa/mandiri, ditambah 10 persen setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama iddah sebesar Rp.3.000.000; (tiga juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan sebelum dijatuhkan ikrar talak ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah berupa emas seberat 5 gram 24 karat kepada Penggugat Rekonvensi dan dibayarkan sebelum dijatuhkan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madliyah) selama 4 bulan sebesar Rp. 4.000.000; (empat juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi dan dibayarkan sebelum dijatuhkan ikar talak;
- Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 945/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
|
Nomor | 945/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sanusi, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Afrizalbr Hakim Anggota Dra. Elfina Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Elok Diantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.395.000; (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Statistik220