- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Alm.Sayed Yasin pada Tahun 1989 di Banda Aceh dan meninggalkan ahli waris yang berhak adalah:
- Menetapkan telah meninggal dunia:
- Syarifah Nadirah;
- Sayed Abdul Quddus;
- Sayed Najiullah;
- Syarifah Abidah;
- Syarifah Badriah;
- Syarifah Sundusiah;
- Syarifah Mabrurah;
- Husnul (cucu lk./waris pengganti almh.Syarifah Adibah);
- Mimi (cucu pr./waris pengganti almh.Syarifah Adibah );
- Mila (cucu pr./waris pengganti almh.Syarifah Adibah );
- Muhammad (cucu lk. /waris pengganti almh.Syarifah Adibah );
- Teuku Syarif Ridha ( cucu/ waris pengganti almh.Syarifah Asmahan);
- Teuku Syarif Riadh( cucu lk./waris pengganti almh.Syarifah Asmahan);
- Cut Putri Sasmilasari (cucu pr./waris pengganti almh.Syarifah Asmahan);
- Teuku Syarif Rizqa (cucu lk./waris pengganti almh.Syarifah Asmahan );
- Menetapkan harta-harta yang terdiri dari:
- Menghukum para Tergugat untuk membagi harta-harta sebagaimana diktum angka 5.1 dan 5.2, tersebut diatas kepada ahli waris yang berhak secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, akan dijual lelang melalui Kantor Perbendaharaan Keuangan dan Lelang Negara (KPKLN) dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak;
- Menghukum Tergugat III (Syarifah Badriah) untuk membagi harta peninggalan sebagaimana diktum angka 5.3 tersebut diatas kepada ahli waris secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dijual lelang melalui Kantor Perbendaharaan Keuangan dan Lelang Negara (KPKLN) dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta-harta peninggalan Alm.Sayed Yasin dan Almh.Syarifah Fatimah sebagaimana diktum angka 5.4.1, 5.4.2, 5.4.3, 5.4.4, 5.4.5, 5.4.6, 5.4.7, 5.4.8 tersebut diatas untuk membagi sesuai bagian masing-masing ahli waris secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dijual lelang melalui Kantor Perbendaharaan Keuangan dan Lelang Negara (KPKLN) dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 365/2000 atas nama Syarifah Abidah, Sertifikat Hak Milik Nomor 369/2000 atas nama Syarifah Fatimah, Sertifikat Hak Milik Nomor 2440/2015 atas nama Syarifah Sundusiah, Sertifikat Hak Milik Nomor 2441/2015 atas nama Syarifah Mabrurah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2439/2015 atas nama Sayid Mushaddiq, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas kelalaian dan atau keterlambatan para Tergugat melaksanakan diktum angka (6,7,8) tersebut diatas sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah ) setiap hari kepada para Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai pembagian harta warisan sesuai amar putusan ini dilaksanakan;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 47/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Nawi Hasibuan, Br Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | Panitera Pengganti: Munawwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2.1. Syarifah Fatimah (isteri); 2.2. Syarifah Nadirah, anak perempuan kandung; 2.3. Syarifah Asmahan, anak perempuan kandung; 2.4. Sayed Nadirsyah, anak laki-laki kandung; 2.5. Sayed Abdul Quddus, anak laki-laki kandung; 2.6. Sayed Najiullah, anak laki-laki kandung; 2.7. Syarifah Adibah, anak perempuan kandung; 2.8. Syarifah Abidah, anak perempuan kandung; 2.9. Syarifah Badriah, anak perempuan kandung; 2.10. Drs. Sayed Akhyar, anak laki-laki kandung; 2.11. Syarifah Sundusiah, anak perempuan kandung; 2.12. Syarifah Mabrurah, anak perempuan kandung; 3.1. Sayed Nadirsyah Bin Sayed Yasin meninggal pada tahun 2003, meninggalkan 1 (satu) orang anak laki-laki bernama Sayed Musaddiq (Turut Tergugat); 3.2. Drs. Sayed Akhyar Bin Sayed Yasin meninggal dunia pada bencana Tsunami tanggal 26 Desember 2004, juga isteri dan anak-anaknya; 3.3. Syarifah Adibah Binti Sayed Yasin meninggal pada tanggal 2 Juni 2006, dan meninggalkan 4 (empat) orang anak yaitu: - Husnul (cucu lk. dari anak perempuan); - Mimi (cucu pr. dari anak perempuan); - Mila (cucu pr. dari anak perempuan); - Muhammad (cucu lk. dari anak perempuan); 3.4. Syarifah Asmahan Binti Sayed Yasin, meninggal pada tanggal 18 Maret 2016, meninggalkan 4 (empat) orang anak yaitu; - Teuku Syaif Ridha ( cucu lk.dari anak perempuan); - Teuku Syarif Riadh( cucu lk. dari anak perempuan); - Cut Putri Sasmilasari ( cucu pr. dari anak perempuan); - Teuku Syarif Rizqa (cucu lk. dari anak perempuan); 4. Menetapkan telah meninggal dunia Almh.Syarifah Fatimah pada tanggal 17 April 2019 di Banda Aceh dan meninggalkan ahli waris yaitu; 4.8. Sayed Musaddiq ( cucu lk./waris pengganti alm.Sayed Nadirsyah ) 5.1. Sebidang tanah bertempat di Jalan Angsa Nomor 3 Gampong Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Angsa panjang 25 m; - Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah warga panjang 24,6 m; - Sebelah Timur berbatas dengan Jl.Mtsn 2 Banda Aceh 49,4 m; - Sebelah Barat berbatas dengan Toko panjang 49,99 m; 5.2. Sebidang Tanah, bertempat di Jalan Melati IV Nomor 26-27 /Jln.Lampoh Soh,Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Jln.Lampoh Soh panjang 73,8m; - Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah warga panjang 70,8 m dan 21,80 m; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah wakaf Gampong Lambung panjang 16,30 m; - Sebelah Barat berbatas dengan Jln.Melati IV panjang 25,60 m; 5.3.10 (sepuluh) mayam emas kwalitas 24 karat dalam penguasaan Tergugat III ( Syarifah Badriah); 5.4. Perabotan rumah dan pajangan hias yang terdiri dari: 5.4.1. 1 (satu ) buah Mebel; 5.4.2. 1 (satu) buah Peti Ukir ( Ukiran jaman); 5.4.3. 1 (satu) buah Lemari terbuat dari Marmer; 5.4.4. 1 (satu) buah Meja terbuat dari Marmer; 5.4.5. 1 (satu) buah Lemari kayu berbentuk Buffet; 5.4.6. 1 (satu) buah tempat tidur terbuat dari besi ukuran 180 cm x 200 cm; 5.4.7. 1 (satu) buah tempat tidur terbuat dari besi ukuran 200 cm x 90 cm; 5.4.8. Beberapa hiasan pajangan; Sebagai harta peninggalan dari Alm.Sayed Yasin yang meninggal dunia pada Tahun 1989,dan Almh. Syarifah Fatimah yang meninggal dunia pada tanggal 17 April 2019 yang belum dibagi kepada ahli waris yang berhak; Memerintahkan para Tergugat secara bersama-sama membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp6.208.000,00 (enam juta dua ratus delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik13052