- Menyatakan Terdakwa Widohari Alexgus als Windo bin Haryadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,51 gram dengan berat netto 1,8017 gram (sisa Kristal putih berat bruto 7,2757 gram bukan merupakan Narkotika Golongan I melainkan bahan dasar pembuatan detergen (sabun cuci);
- 2 (dua) paket bahan daun/ganja yang dibungkus menggunakan kertas coklat dan putih dengan berat bruto 7,90 gram dengan berat netto berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6926 gram dengan sisa berat netto 0,5491 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,7911 gram dengan sisa berat netto 3,6867 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- Digunakan dalam perkara Endang SUPRIADY als EDO Bin SACA;
- MenetapkanTerdakwa Widohari Alexgus als Windo bin Haryadi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1283/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1283/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roedy Suharso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiatul Chairy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1283/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik252