- Menyatakan Terdakwa SUIB, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari lakban warna hitam yang berisi 1 (satu) poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga shabu;
- Sebuah tas kresek warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) plastik klip besar yang berisi 7 (tujuh) buah poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu;
- Sebuah dompet warna hitam yang bertuliskan ?Sinar Mutiara? yang berisikan :
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 9 (sembilan) poket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dan 2 (dua) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 3 (tiga) poket serbuk kristal warna putih diduga shabu;
- 1 (satu) pack plastik klip yang berisi 8 (delapan) bendel;
- 1 (satu) pack plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) bendel;
- 1 (satu) buah sendok/skrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau putih;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik517