- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang belum dibagi berupa tanah pekarangan ukuran 386 m2 beserta rumah permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah A.Yani;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan raya;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Syahrizal;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Idham Kholid;
- Menetapkan hak atas harta bersama sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut masing- masing adalah 40 % untuk Penggugat Konvensi dan 60 % untuk Tergugat Konvensi;
- Menetapkan hutang uang kepada Ibu Mau Puroh sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan (seperdua) dari hutang bersama pada dictum 4, menjadi tanggungan/kewajiban Penggugat Konvensi dan (seperdua) menjadi tanggungan/kewajiban Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membayar hutang bersama pada dictum 4 sesuai porsi kewajibannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian hak Penggugat Konvensi atas harta bersama sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dibagi secara innatura dengan cara dijual melalui Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi sesuai hak bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan uang hasil penjualan perabotan rumah tangga sejumlah Rp.24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi
- Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama sebagaimana pada dictum nomor 2 rekonvensi adalah hak Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi adalah hak Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian hak Penggugat Rekonvensi atas harta bersama sebagaimana pada diktum angka 2 Rekonvensi atau dengan cara mengurangi hak bagian Tergugat Rekonvensi pada harta bersama pada bagian konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 0475/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
|
Nomor | 0475/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANGGAMUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaachmad Iftauddinbr Hakim Anggotasaiful Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajri Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIDALAM KONVENSI :DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0475/Pdt.G/2021/PA.Tgm.zip
- Download PDF
- 0475/Pdt.G/2021/PA.Tgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0475/Pdt.G/2021/PA.Tgm
Statistik8860