- Menyatakan Terdakwa Egidius Ayuk Als Edi Bin Silvester Ayuk tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Egidius Ayuk Als Edi Bin Silvester Ayuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa,
- 1 (satu) baju motif lerek warna warni ;
- 1 (satu) celana warna kuning ;
- uang Rp 2.000 (duaribu rupiah) ;
- Menyatakan Terdakwa Egidius Ayuk Als Edi Bin Silvester Ayuk tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Egidius Ayuk Als Edi Bin Silvester Ayuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (Seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa,
- 1 (satu) baju motif lerek warna warni ;
- 1 (satu) celana warna kuning ;
- uang Rp 2.000 (duaribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endra Hermawan, Br Hakim Anggota Lidia Awinero |
Panitera | Panitera Pengganti: Saras Pramujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Anak Korban Anak korban RACHELLYA VINENDA WIJAYANTI BINTI WIWI KADARSIH; 6. MENGADILI: dikembalikan kepada Anak Korban Anak korban RACHELLYA VINENDA WIJAYANTI BINTI WIWI KADARSIH; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik410