- Menyatakan Terdakwa SANDI TIAS ROMADHON alias JAROT PRIBUMI alias UNYIL bin TONI FAIZAL bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANDI TIAS ROMADHON alias JAROT PRIBUMI alias UNYIL bin TONI FAIZAL dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kemasan bekas snack Taro yang berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 1,30108 gram 2.
- 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna hitam berikut Kartu Simcard 3.
- 1 (satu) buah Korek Api warna biru 4. 1 (satu) buah Pipet Kaca bekas pakai 5.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih 6. 2 (dua) buah sedotan warna putih 7.
- 1 (satu) buah botol transparan merk Aqua yang berisi air putih sebanyak setengah botol
Putusan PN TEGAL Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik980