- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Teuku Anwar telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2020;
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas tirkah Teuku Anwar adalah sebagai berikut:
- Seorang istri bernama Renny Maya Sari Nasution (Penggugat)
- Seorang anak perempuan bernama Cut Putri Maulidya binti Teuku Anwar,
- Seorang anak laki-laki bernama Teuku Muhammad Syiva bin Teuku Anwar;
- Menetapkan setengah dari harta bersama Pewaris dengan istrinya yang pertama bernama Haryati, yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komp. Citra Garden Blok. C12 No. 20 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Sertifikat Hak Milik No. 698. Atas Nama Pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 8 meter berbatas dengan Jalan Blok C-12 No. 20
- Sebelah Timur sepanjang 15 meter berbatas dengan Blok C-12 No.21
- Sebelah Selatan sepanjang 8 meter berbatas dengan Jalan BlokC-12 No.7
- Sebelah Barat sepanjang 15 meter berbatas denganDesman Sagala
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Komp Cemara Hijau Blok Y/35 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sertifikat Hak Milik NO. 1581. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 15 meter berbatas dengan Rumah Y 35
- Sebelah Timur sepanjang 10 meter berbatas dengan Jalan BlokY
- Sebelah Selatan sepanjang 15 meter berbatas dengan Rumah Pebrina Ramadani
- Sebelah Barat sepanjang 10 meter berbatas dengan Rumah Komplek
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 1331. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan Raja Kupi
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan Raja Kupi
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan Jalan Umum
- Sebidang tanah dan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Sertifikat Hak Milik No. 1329. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan Jaslan Desa
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan Raja Kupi
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan Jalan umum
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Teuku Cut Ali Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Sertifikat Hak Milik No. 1332. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan Raja Kupi
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan Ruko Kosong
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan Jalan Umum
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Sertifikat Hak Milik No. 1333. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan Ruko Kosong
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan BPTN
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan Jalan Umum;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Sertifikat Hak Milik No. 1330. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan Ruko Kosong
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan BPTN
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan Jalan Umum
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Sertifikat Hak Milik No. 1335. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan BPTN
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan Tanah kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan Ruko Kosong
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas denganJalan Umum
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Sertifikat Hak Milik No. 1327. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan BPTN
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan Ruko Kosong
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan Jalan Umum
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Sertifikat Hak Milik No. 1326. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara 16 sepanjang meter berbatas dengan Ruko Kosopng
- Sebelah Timur 4 sepanjang meter berbatas dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan Ruko Kosong
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan Jalan Umum;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan Sertifikat Hak Milik No. 1328. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan Ruku kosong
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan tanah kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan Indo Maret
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan jalan Umum
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 1334. Atas Nama pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 16 meter berbatas dengan Ruko Indo Maret
- Sebelah Timur sepanjang 4 meter berbatas dengan Tanah Kosong
- Sebelah Selatan sepanjang 16 meter berbatas dengan tanah Alm. Teuku Pakeh Panjang
- Sebelah Barat sepanjang 4 meter berbatas dengan jalan Umum;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Teuku Cut Ali, Kelurahan Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 1322. Atas Nama Pemegang Hak Teuku Anwar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang 17 meter berbatas dengan Jalan Desa
- Sebelah Timur sepanjang 32,40 meter berbatas dengan Jalan Desa
- Sebelah Selatan sepanjang 17,20 meter berbatas dengan tanah Alm.Teuku Pakeh
- Sebelah Barat sepanjang 40,50 meter berbatas dengan Ruko;
- Sebidang tanah seluas 300 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Alue Blang nomor IB Lam Lagang Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara sepanjang17,60 meter berbatas dengan Tanah dan Rumah Dokter Jamal
- Sebelah Timur sepanjang 17,40 meter berbatas dengan Jalan Buntu
- Sebelah Selatan sepanjang 17,60 meter berbatas dengan Tanah dan Rumah Rosmawati
- Sebelah Barat sepanjang 17,40 meter berbatas dengan Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
- Deposito berjangka atas nama Teuku Anwar Nomor Rekening Deposito 105.0204927093 Bank Mandiri Nominal Sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II dari tirkah pewaris yaitu setengah bagian objek perkara poin 4 diktum putusan ini sebagai berikut:
- Renny Maya Sari Nasution (Penggugat) Sebagai seorang istri memperoleh bagian 1/8 (seperdelapan) atau 3/24 setara dengan 6,25% (enam koma dua lima per seratus)
- Cut Putri Maulidya binti Teuku Anwar sebagai anak perempuan memperoleh bagian 1/3 (sepertiga) dari sisa bagian istri atau setara 7/24 atau 14,583% (empat belas koma lima delapan tiga per seratus);
- Teuku Muhammad Syiva bin Teuku Anwar sebagai anak laki-laki memperoleh bagian 2/3 (dua pertiga) dari sisa bagian istri atau setara 14/24 atau 29,1667% (dua puluh sembilan koma satu enam enam tujuh per seratus)
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membagi tirkah yang tersebut dalam angka 4 diktum putusan ini sesuai bagian yang tersebut dalam angka 5 diktum putusan ini secara riil, jika tidak dapat dilaksanakan secara riil akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kas Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya setelah dikeluarkan biaya-biaya dalam pelaksanaan putusan ini dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing
- Tidak menerima gugatan Penggugat tentang pelaksanaan putusan serta merta
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugatsecara bersama -sama (tanggung renteng) membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 11.875.000,- (Sebelas juta serratus delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA MEDAN Nomor 2322/Pdt.G/2020/PA.Mdn |
|
Nomor | 2322/Pdt.G/2020/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buriantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sardauli Siregar, Mabr Hakim Anggota Dra. Hj. Rinalis |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Madinah Pulungan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah tirkah dari Pewaris; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 528 K/Ag/2022
Pertama : 2322/Pdt.G/2020/PA.Mdn
Statistik880