- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Arif Santoso bin Sukar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sundari binti Meseran) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Membebankan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan beban sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak yang bernama RIFDA TISYA RAMADHANI, dan AINA RIRIS PRAMESWARI berada dibawah hadlonah Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut sebatas tidak mengganggu aktifitas anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah dua orang anak bernama RIFDA TISYA RAMADHANI, dan AINA RIRIS PRAMESWARI sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa atau telah berumur 21 tahun sejak terjadinya perceraian dengan kenaikan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA BLITAR Nomor 2087/Pdt.G/2021/PA.BL |
|
Nomor | 2087/Pdt.G/2021/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Roikanah, Br Hakim Anggota Hj. Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Asti Ika Moraliana, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: 2.1. Nafkah Madliyah 4 bulan sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2087/Pdt.G/2021/PA.BL
Statistik1614