- Menyatakan bahwa terdakwa : AGUS Bin MAKURAGA SAMPA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Sengaja melukai berat orang lain ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah baju kaos warna Putih (sudah dalam keadaan berlumuran darah dan robek);
- 1 (Satu) buah kain Sajadah warna Cream (sudah dalam keadaan berlumuran darah dan robek);
- 1 (satu) buah kain Sarung warna Hijau Kuning (dipakai korban);
- 1 (satu) pasang Sandal Jepit merk Swallow warna Putih Hijau (dipakai korban);
- 1 (satu) buah Tasbih Digital warna Merah (dalam keadaan rusak);
- 1 (satu) buah Jam Tangan merk Rado warna Emas (dalam keadaan rusak);
- 1 (satu) buah sarung senjata tajam jenis Parang warna Coklat panjangnya 49 cm (empat puluh sembilan)
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang dengan gagang warna Coklat panjangnya dari gagang sampai ujung parang 55 cm (lima puluh lima)
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang dengan gagang warna Coklat panjangnya dari gagang sampai ujung parang 54 cm (lima puluh empat);
- 1 (satu) buah jaket Kupluk warna Hitam (dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan)
- 1 (satu) buah kaos warna Orange bertuliskan ?HUGO SPORT DENIM 8801 FASHION? (dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan)
- 1 (satu) buah celana pendek 3/4 warna Biru Levis (dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan)
- 1 (satu) pasang sepatu warna Cream (dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan)
- 1 (satu) buah helm standart merk Yamaha Maxi warna Hitam
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda dengan tali gantungan warna Biru
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Hitam tipe:FW110SD, No. Rangka: MH88E4DUAAJ-162745, No. Mesin: E470-ID-171016, tahun 2010
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 300/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 300/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Trenggono, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Partiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban TAMRIN Bin AMBO ALA (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan Di kembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik9628