- Menyatakan terdakwa Komaruddin als Komeng Bin Alm Tompel Tarmaji tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) pcs baju anak-anak dengan kode produksi F00302850
- 1 (satu) bundel Purchase Order TARGET CORP terkait pemesanan baju ke PT. HANSAE INDONESIA UTAMA.
- 1 (satu) bundel Inspection Report PT. HANSAE INDONESIA UTAMA terkait baju produksi yang akan dikirim atau diekspor.
- 1 (satu) bundel Production Validation Packet (PVP) PT. HANSAE INDONESIA UTAMA terkait detail produk yang akan diproduksi.
- 1 (satu) bundel Hasil pemeriksaan Garment di Produksi PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
- 1 (satu) unit Troli besi warna kuning
- 1 (satu) buah Kardus bekas warna coklat
- 1 (satu) buah baju satpam warna coklat atas nama NURYANTI
- 1 (satu) pasang sepatu PDL wanita warna hitam
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Espass tahun 2004 warna hitam nomor rangka : MHKSPRDHC4K004198, nomor mesin : 9271548, nopol : B 9687 OP
- 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan kunci warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 657/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 657/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Octavianus., M.hbr Hakim Anggota R. Hendy Nurcahyo Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. HANSAE INDONESIA UTAMA melalui Saksi BENEDIKTUS IGO MAHKEN Dikembalikan kepada NURYANTI. Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Sdr. MISBAHUL selaku pemilik kendaraan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik530