- Menyatakan terdakwa ERWIN SUBIYANTARA Alias ERWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. Rp.1.000.000.000.,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket besar Narkotika jenis shabu yang dikemas dengan menggunakan plastic transparan dengan berat bersih 24,88 gram;
- 1 (satu) buah paketan warna biru;
- 4 (empat) lembar baju kaos berkerah;
- 1 (satu) lembar baju kaos;
- 2 (dua) lembar celana jeans;
- 1 (satu) buah kotak sarung;
- 1 (satu) buah kotak bekas jam tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- Potongan aluminium foil;
- 1 (satu) lembar plastik karbon warna hitam;
- 1 (satu) potongan kain warna hitam;
- Gulungan Spon warna hijau pupus;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo warna hitam dengan casing warna orange, dan;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia warna putih;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik440