- Menyatakan Terdakwa LALU ACHMAD SAMURANDA BIN LALU SAKBAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LALU ACHMAD SAMURANDA BIN LALU SAKBAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan piva kaca berisi shabu;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah jarum sumbu;
- 2 (dua) buah cotton bud;
- 1 (satu) buah potongan pipet ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah poketan bekas sabu;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok surya;
- 1 (satu) lembar potongan plastic klip;
- 1 (satu) buah hp oppo;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah hp Realme;
- 1 (satu) buah hp xiomi
- Uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Duck;
- Uang tunai sejumlah Rp. 142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan pada Terdakwa Lalu Achmad Samuranda; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 208/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik7226