- Menyatakan Terdakwa YUDHA PRASETYA Alias YUDHA AK ALAMSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 33 (tiga puluh tiga) poket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 38,41 (tiga delapan koma empat satu) gram;
- 2 (dua) buah kotak warna Hitam;
- 1 (satu) buah rangkaian bong atau alat hisap;
- 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 5 (lima) bendel klip obat transparan;
- 1 (satu) buah tas warna Hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) buah pipet berbentuk skop;
- 2 (dua) buah sendok plastic;
- 1 (satu) buah poket sabu bekas pakai;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Hitam;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 220/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Karsena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik510