- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DAN PENUNTUT UMUM .
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 249 / PID.SUS / 2018/ PN.PBR, TANGGAL 2 AGUSTUS 2018 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AFRIZAL ALS KEOK BIN ARIFIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AFRIZAL ALS KEOK BIN ARIFIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 10 (SEPULUH) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KECIL BENING YANG DITARUH DI DALAM KOTAK HEKTER YANG DITEMUKAN DI BAWAH STANG HONDA YANG DIGUNAKAN OLEH TERDAKWA;
- 1 (SATU) BUNGKUS KOTAK ROKOK SAMPOERNA EVOLUTIONS YANG BERISIKAN LIMA BATANG ROKOK SAMPOERNA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE NOKIA SENTER WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA PUTIH DENGAN NOPOL BM 4657 NN, DENGAN NOSIN JF51E-2321058 DAN MH1JF5123BK388150 AN. DESIMA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING JUMLAHNYA SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum dan Penuntut Umum .
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 249 / Pid.Sus / 2018/ PN.Pbr, tanggal 2 Agustus 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Afrizal Als Keok Bin Arifin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Afrizal Als Keok Bin Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik kecil bening yang ditaruh di dalam kotak Hekter yang ditemukan di bawah stang Honda yang digunakan oleh Terdakwa;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Evolutions yang berisikan lima batang Rokok Sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone Nokia senter warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BM 4657 NN, dengan Nosin JF51E-2321058 dan MH1JF5123BK388150 An. DESIMA;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding jumlahnya sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 251/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 251/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Nurman |
Hakim Anggota | H. Heri Sutanto, Brjumongkas Lumban Gaol |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 251/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/PID.SUS/2018/PT PBR
Statistik2729