- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) buah tali karet warna hitam;
- 1 (satu) buah besi jangkar;
- 1 (satu) buah tali tambang warna hijau;
- 3 (tiga) unit handphone merk Hammer warna biru, merk blackberry warna hitam, merk oppo warna putih;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) buah bambu;
- 1 (satu) buah scraf berserta 1 buah bambu;
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi sarang burung walet;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- Uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha jupiter MX warna hitam biru nopol: DA 3285 L;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 158/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Rudi als. Rudi bin H. Aspani (alm.) dan Terdakwa Abdul Rahim als. Ungkal bin Sarkani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi als. Rudi bin H. Aspani (alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa Abdul Rahim als. Ungkal bin Sarkani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Muradi als. Amar Joni bin Riduan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa Pahriannur als. Yayan bin Julaini (dilakukan penuntutan secara terpisah); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik510