Putusan PN SALATIGA Nomor 51/Pdt.P/2021/PN Slt |
|
Nomor | 51/Pdt.P/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yefri Bimusu |
Panitera | Jaka Herandana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2. Menyatakan 2 (dua) orang saudara kandung Pemohon masing-masing atas nama : 1. KARNI, perempuan, lahir di Kab. Semarang, pada tanggal 16 Juni 1955, berdomisili di Pamot, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dan 2. SUPRIHNO, laki-laki, lahir di Kab. Semarang, pada tanggal 3 Januari 1960, berdomisili di Pamot, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harus diletakkan dibawah Pengampuan atau Curator;3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu atau Curator terhadap kedua saudara kandung Pemohon tersebut yakni atas nama KARNI dan SUPRIHNO sebagai Terampu atau Curandus;4. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum mewakili ke-2 (dua) orang saudara kandungnya tersebut, khusus untuk membuat dan/atau menandatangani Akta Perjanjian Sewa-Menyewa dan atau surat-surat yang berkaitan dengan proses sewa-menyewa harta warisan peninggalan NITISUWARNO (Alm) orang tua Pemohon dan saudara-saudaranya tersebut berupa : Sebidang tanah kosong yang teregister dalam Kutipan Daftar Buku C No. 590/02.REG/601.04/2020 atas nama NITISUWARNO, seluas + 10.190 M2, (lebih kurang sepuluh ribu seratus sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Noborejo, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Salatiga atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Balai Harta Peninggalan di Semarang untuk diumumkan dalam Berita Negara;6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atas Pengampuan dari KARNI dan SUPRIHNO kepada Balai Harta Peninggalan di Semarang;7. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.P/2021/PN Slt
Statistik410