- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR 51/PID.B/2021/PN TTN, TERTANGGAL 5 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI PENJATUHAN PIDANA DAN PERINTAH PENAHANAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA T. AMPOEN THURSINA BIN ALM T.M. YUNUS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN 15 (LIMA BELAS) HARI;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH CINCIN BESI PUTIH BERMATA BATU AKIK WARNA PUTIH BENING;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 51/Pid.B/2021/PN Ttn, tertanggal 5 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai penjatuhan pidana dan perintah penahanan sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa T. Ampoen Thursina Bin Alm T.M. Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan 15 (Lima belas) Hari;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cincin besi putih bermata batu akik warna putih bening;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 338/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 338/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.zulkifli |
Hakim Anggota | Bayu Isdiyatmoko, Bryus Enidar |
Panitera | Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 338/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 338/PID/2021/PT BNA
Statistik8330