- Menyatakan Terdakwa I Abdullah Rizki Harahap, Terdakwa II Fadly Hermansyah Lubis, Terdakwa III Hendra Martua Nababan dan Terdakwa IV Zunaidi Irawan Nasution tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I Abdullah Rizki Harahap, Terdakwa II Fadly Hermansyah Lubis, Terdakwa III Hendra Martua Nababan dan Terdakwa IV Zunaidi Irawan Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna putih berisikan Narkotika jenis sabu brutto 17,39 (tujuh belas koma tiga Sembilan) gram, netto 16,48 (enam belas koma empat delapan) gram
- 1 (satu) unit handphone android merk oppo, warna gold dengan no hp 0852 6056 6632;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam dengan no hp 0822 7382 3075;
- 1 (satu) unit handphone merek asiafone warna hitam dengan No hp. 0852 1655 9209;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam No Pol. B 2804 SFN dengan No Rangka MHKM1BA3JGJ125819 dan No Mesin K3MG26963;
- Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah dompet;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Megawaty Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra, Br Hakim Anggota Douglas Hard T. |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Henra Rizki Rangkuti; Dikembalikan kepada Terdakwa Abdullah Rizki Harahap; Dikembalikan kepada Para Terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara terhadap Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik1070