- Menyatakan Terdakwa I A. FAISOL BIN H. RASOL dan Terdakwa II AL TOFURROHMAN BIN HAMDAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana didalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi :
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netoo 0,682 gram / dikembalikan sisa hasil lab Polda Jatim dengan berat netto 0,662 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netoo 0,609 gram / dikembalikan sisa hasil lab Polda Jatim dengan berat netto 0,585 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netoo 0,589 gram / dikembalikan sisa hasil lab Polda Jatim dengan berat netto 0,578 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netoo 0,502 gram / dikembalikan sisa hasil lab Polda Jatim dengan berat netto 0,486 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netoo 0,630 gram / dikembalikan sisa hasil lab Polda Jatim dengan berat netto 0,615 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netoo 0,012 gram / dikembalikan sisa hasil lab Polda Jatim tanpa isi;
- 1 (satu) buah pipet kaca masi terdapat kristal warna putih dengan berat netoo 0,011 gram / dikembalikan sisa hasil lab Polda Jatim tanpa isi;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong dengan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah kompor sabu;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Hari Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik459