- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD ALAN CHUSAINI Bin KUSMIYANTO dan Terdakwa II TOTOK ANDRIYANTO Bin SOEKAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi shabu;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) bungkus rokok LA merah warna putih;
- 2 (dua) korek api warna merah dan korek api warna ungu;
- 1 (satu) buah botol kaca tertempel stiker ?BLACK CROWN? dengan tutup warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam biru;
- 1 (satu) buah pipet kaca transparan;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan plastik transparan;
- 1 (satu) linting aluminium foil;
- 1 (satu) buah ATM Debet BRI warna biru No. 6013012041207496;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih emas;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol AA-3791-T;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjenita, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa II TOTOK ANDRIYANTO Bin SOEKAMTO; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik760